NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk
memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan
mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang
diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai
kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi
tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Kegunaan NPWP ini :
- Sebagai sarana dalam
administrasi Perpajakan
- Sebagai Identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam
pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap
dokumen perpajakan.
Syarat membuat NPWP Perusahaan :
- Fotokopi salah
satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP
pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
- Fotokopi salah
satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti
fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari
perusahaan/lembaga.
- Fotokopi Akta
Pendirian Perusahaan/Badan
Pada fotokopi akta
pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak bisa
menjelaskan bagaimana cara membuat akta pendirian perusahaan/badan disini
karena cukup panjang dan membutuhkan tulisan baru untuk membuatnya itu akan
dijelaskan oleh blog teman saya.
- Surat
Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan
domisili ini bisa kalian dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana
perusahaan/badan/yayasan/lembaga sobat berdomisili. Cukup datang ke kantor
kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang
dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan
sobat berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
- Formulir
Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan
NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP
perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? Sobat
tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak
tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika sampai di
kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat
NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka sobat nanti akan diberi
formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Silahkan sobat isi sesuai dengan data
yang sobat miliki (syarat 1-4).
Waktu pembuatan NPWP Pribadi
dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit sobat sudah
mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan sobat.Untuk alamat kantor pajak tempat membuatnya, sobat bisa melihatnya di:
http://apps.prabowomurti.com/kantorpajak.php
Contoh NPWP:
Referensi:
http://www.kekerku.com/wp-content/themes/directorypress/thumbs/NPWP-PT.KEKERq.jpg
http://iqbalparabi.com/syarat-membuat-npwp-pribadi-dan-perusahaan/
http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp
apa harus datang dengan ketua perusahaan atau boleh di kuasakan?
BalasHapus