Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting
lain salah satunya adalah Akte Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau
oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan
yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama
dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta
siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam
Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(1) Setiap Akta Notaris terdiri atas:
- awal akta atau kepala akta.
- badan akta.
- akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
- judul akta
- nomor akta
- jam, hari, tanggal, bulan, dan
tahun
- nama lengkap dan tempat
kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
- Nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat
tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
- Keterangan mengenai kedudukan
bertindak penghadap.
- Isi akta yang merupakan
kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
- Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari
tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
- Uraian tentang pembacaan akta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat
(7).
- Uraian tentang penandatanganan
dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
- Nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari
tiap-tiap saksi akta.
- Uraian tentang tidak adanya
perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya
perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan
Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan
pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata):
- Adanya kesepakatan kedua belah
pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat
perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
- Kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang
yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata
yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19
tahun. Adanya Obyek.
- Adanya suatu obyek dari suatu
perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
- Adanya kausa yang halal. Pasal
1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan
peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif
Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
- Bentuk badan hukum (PT, CV,
atau yang lainnya)
- Nama perusahaannya (Untuk PT
harus 3 kata)
- Siapa yang menjadi Komisaris,
Direktur Utama, Direktur dll.
- Berapa modal awalnya ? khusus
PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500
jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
- Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar, untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000
Contoh Akta Notaris:
Referensi:
http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/05/akta-notaris-by-notaris-bandung.html
http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/05/akta-notaris-by-notaris-bandung.html
Informasi Penyelenggara Program Magister Kenotariatan lihat di:
BalasHapushttps://programmagisterkenotariatan.blogspot.com/