Pages

Kamis, 16 Januari 2014

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
 
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
    besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  • SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

 

Tahapan dan Persyaratan

  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha

  1. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO

Perseroan Terbatas (PT)

Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Koperasi

Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)

Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)


Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Contoh Bentuk SIUP:
Surat Permohonan Izin Usaha Perdagangan:


Referensi:
http://www.satulayanan.net/layanan/mendapatkan-izin-usaha-perdagangan-siup/prosedur-surat-izin-usaha-perdagangan
http://blogbintang.files.wordpress.com/2013/03/surat-permohonan-surat-izin-usaha-perdagangan.pdf
http://carapedia.com/surat_ijin_usaha_perdagangan_siup_info262.html

15 komentar:

  1. Terima kasih, infonya sangat membantu

    BalasHapus
  2. mantap postingannya lengkap mas
    kebetulan saya juga berkecimpung di dunia urus pengurusan perizinan,,, manfaat bgt

    buat temen temen yang masih cari cari info bisa nih di halaman ane step by step nya lengkap insyallah http://perizinanperusahan.blogspot.com/

    BalasHapus
  3. gan apakah prosedur siup ini kurang lebih sama dg daerah lain?

    BalasHapus
  4. Kalau untuk pengusaha online apa bisa bikin siup?

    BalasHapus
  5. contoh siupnya lengkap, berguna banget buat saya yang bingung mau bikin.

    makasih ya

    BalasHapus
  6. untuk perusahaan berapa biayanya kalau perpanjangan siup ya.. berapa lama prosesnya.

    BalasHapus
  7. Salam Semuanyaa,

    Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
    saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
    seperti misalnya :
    .
    -RPTKA
    -IMTA
    -TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
    -KITAS
    -Dan lain lain

    Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

    Hubungi Saya di :

    Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com

    No. HP : 085959137195 / Ashrof Alhabsyi
    087880720630 / Juanda


    Regard's
    CV. Trustle Consulting

    BalasHapus
  8. Hi All…
    Untuk urusan perizinandengan mudah cepat dan nyaman kami LEGAL DOKUMENT EXPERT bias membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
    1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
    2. UrusPendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
    3. UrusPendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
    4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
    5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
    6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
    7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
    8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
    9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
    10. Urus HALAL SERTIFIKAT
    11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
    12. Urus IP LIMBAH NON B3
    13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
    14. Urus Pendirian CV, UD
    15. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
    16. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
    17. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
    18. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
    19. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
    20. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
    21. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
    22. Urus Merk Dagang
    23. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
    24. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
    25. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
    26. Urus Ijin ISO 9001
    27. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
    28. Urus Pernikahan WNA dan WNI
    29. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
    30. Urus VISA
    Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
    Phone : (+62) 85736368293 or (+62) 82233224330
    Whatsup : (+62) 85736368293 or (+62) 85714851527
    Email : legaldocumentexpert@gmail.com


    Trimakasih

    BalasHapus