Tugas Softskill pertemuan 2 (kelompok)
Anggota: Abimanyu Rio Y.
Adam Ramadhan Junior
Danniel A.
Fitra Reza
Hanif Ontorizarwin
Strategi Mendapatkan Proyek melalui Tender
Bagaimana cara agar mendapatkan proyek TI melalui tender? ?
"Banyak jalan menuju roma" yaa mungkin pribahasa ini dapat menjadi gambaran
jika ingin mendapatkan proyek.. banyak hal dan koneksi bila ingin lancar
mendapatkan proyek, hehe tapi yang jelas saya akan memberikan gambaran
cara strategi mendapatkan proyek TI dengan jalan yang lurus..
hal yang harus disiapkan adalah harus terlebih dahulu CV perusahaan yang
ingin mengikuti tender karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta
tender harus berbentuk badan hukum dan bukan perorangan.
mensiapkan berbagai macam dokumen syarat tender, serperti nomor pokok
wajib pajak (NPWP), surat izin perusaha perdagangan (SIUP), surat
keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya yang menjadi
syarat tertentu pada pengumuman lelang.
mencari sebanyak banyaknya info tentang tender yang ingin diikuti
biasanya terdapat di koran, website, atau LPSE yang berfungsi sebagai
lembaga pengadaan lelang secara elektronik dimasing-masing wilayah
kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa di dapatkan
dari panitia lelang yang mengadakan lelang.
baca dengan cermat apa saja yang menjadi persyaratan yang harus
disediakan untuk mengikuti lelang tender dan surat-surat pengajuan
tender.
ikuti dengan disiplin penjadwalan yang telah dibuat oleh panitia tender.
ikutilah pelelangan tender yang sehat, jangan sekali-kali mengikuti
tender yang sudah diketahui tidak sehat karena akan sia-sia saja jika
tidak ada 'link'
pintar dalam mengajukan harga penawaran dibawah atau mendekati harga
tender. mengajukan harga yang lebih tinggi akan semakin memperkecil
peluang memenangkan tender.
pererat hubungan baik dengan banyak suplier dan pedagang baik jasa
maupun barang, dengan ini akan memberikan efek baik bagi perusahaan yang
akan mengikuti tender.
jika sudah terpilih maka harus menjaga kualitas pengerjaan dengan
sebagaimana kesepakatan. dengan begini juga akan mendapatkan efek baik
dan tepercarya dan memungkinkan perusahaan yang menjaga kualitas akan
langsung di gunakan lagi jika ada proyek tender selanjutnya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk
Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33.
Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian
Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan
berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini
berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada
batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu
meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak
swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan
yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas
bumi, baja, hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya. Terhadap
kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha
ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum
yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat
dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara.
Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak
swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan
usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang
bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi
kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang
pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal
ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik
perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga
merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang
dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil,
toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap
keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang
minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan
tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan
atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin
atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk
menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan
kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini
adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih
lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak
jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan
yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering
terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk
mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan
kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh
oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan
dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota
yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif)
adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala
utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer
Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu
kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat
mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal
ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk
yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi
suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah
:
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang –
utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang
sangat luas.
- Penggunaan manajer yang
profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi
wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak
berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat
dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
v
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh
faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang
lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
o Trust
o Kartel
o Merger
o Holding
company
o Concern
o Corner
dan ring
o Syndicat
o Joint
venture
o Production
sharing
o Waralaba
( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk
penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk
yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham
dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan
menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh
Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan
secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti
Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat
melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi
tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal
melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk
anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di
pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi
sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan
joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi
segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan
biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri
seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat
menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator
yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan
dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya
dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
- Cara-Cara Penggabungan /
Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa
perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan
perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh : PT. A yang bergerak dalam
bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham
perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi
holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan
tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone,
Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT)
'Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze
Vennootschhap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
(PT)
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal
2 orang
·
Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar
berwarna)
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko,
atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,
kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman
dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal
25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal
92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamatperusahaan,
dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan
·
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang
·
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor
adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40
Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu
sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan
Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan
tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan
terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal
bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang
disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan
modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Bilamana seseorang akan mendirikan
perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau
lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
·
Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk
diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta
pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai
hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat
anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada
notaris yang bersangkutan.
·
Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai,
maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata,
Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh
para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal
ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris
yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak
mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman
mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus
ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu.
Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman
tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
·
Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya,
membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman
beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas
untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat
pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah
didaftar pada buku register PT.
·
Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT
beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta
pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta
pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan
Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum. Karena dalam mendirikan perusahaan membutuhkan dokumen-dokumen seperti SIUP, NPWP dan akte notaris, kami akan coba membahas apa itu SIUP, NPWP, dan Akte Notaris.
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)